Minggu, 22 April 2012

E-KTP

Pembuatan KTP elektronik atau yang biasa akrab disebut dengan e-KTP  adalah salah satu implementasi dari teknologi e­-government  dimana e-government adalah teknologi yang berkembang dalam pemerintahan. KTP sendiri adalah Kartu Tanda Penduduk yang wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun. Pembuatan KTP pada masa lampau amatlah sulit dan memakan waktu, selain menggunakan teknologi pendataan dan pencatatan data secara manual dan baru diinput ke dalam komputer untuk di proses tentunya hal itu akan memakan waktu yang lama.
Baru-baru ini sekitar akhir tahun 2011 pemerintah menetapkan untuk membuat e-KTP  dimana dalam pembuatannya cukup praktis bila dilihat dari sisi teknologinya. Mengapa bisa dibilang praktis? Karena KTP yang baru ini sudah terintegrasi dengan berbagai macam aspek, diantaranya eye scanner dan finger print.  Kedua teknologi ini akan menambah kekuatan dari KTP tersebut, dimana KTP sebelumnya hanya mempunyai tanda tangan pemilik sebagai kekuatannya. KTP yang baru ini juga memiliki berbagai fungsi karena telah dilengkapi dengan electronic chip card. 

 (proses pembuatan e-KTP)
Dalam penerapan untuk sistem pendataannya juga KTP yang baru ini lebih menguntungkan, karena KTP ini sudah berada dalam satu class yaitu REPUBLIK INDONESIA dan baru terebagi sub-sub classnya yaitu provinsi, kota, dan daerah tempat tinggalnya. Jadi dalam pencarian datanya lebih mudah dan tidak memakan waktu yang banyak.
Untuk saat ini teknologi di Indonesia terutama dalam bidang pemerintahannya bisa dibilang sudah cukup maju dan sadar akant teknologi. Untuk itu terus maju teknologi Indonesia! Jangan terus menerus berada dalam lembah yang buta akan teknologi. Maju terus teknologi Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar