Sebelum membuat suatu
perusahaan, kita sebagai CEO(owner) harus memikirkan matang-matang akan konsep
dan latar belakang perusahaan kita. Selain itu kita juga harus mengurus
beberapa surat-surat yang akan dibutuhkan untuk mendirikan suatu perusahaan,
surat-surat tersebut adalah sebagai berikut :
· Copy KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang
· Copy KK penanggung jawab / Direktur
· Nomor NPWP Penanggung jawab
· Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr
berwarna
· Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan berikut bukti lunasnya
· Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
· Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
· Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara
untuk pengurusan ijin-ijin)
· Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah Izin
Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai
dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
(Contoh SIUP)
Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya
jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal
disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan
menjadi 3 (tiga) yaitu :
· SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta
rupiah).
· SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah)
s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
· SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta
rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil
formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui
Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili
perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk
permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Persyaratan
1. Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
2. Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika
ada (asli diperlihatkan)
3. Copy SK. Menteri Hukum &
HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
4. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan,
(asli diperlihatkan)
5. Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi
perusahaan yang dipersyaratan)
6. Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari
pemilik gedung
7. Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli
diperlihatkan)
8. Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
9. Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi
& Komisaris)
1. Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
1. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
1. Copy Neraca Awal Perusahaan
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak
tanggal dikeluarkan.
Proses pemenangan
tender
Dalam dunia usaha kita
mengenal istilah tender, tender adalah suatu projek yang ditawarkan oleh suatu
instansi/badan kepada beberapa perusahaan atau terbuka. Dalam penawarannya bisa
melalui media internet, Koran atau media lainnya. Sebagai pemimpin perusahaan
kita harus selalu mencari-cari informasi tentang tender terbaru. Setelah kita
mendapatkan suatu undangan untuk memenangkan tender, langkah yang harus kita
lakukan pertama kali adalah membuat profile company dengan
sangat meyakinkan, menyertakan proyek-proyek yang telah kita buat dan
menyertakan seluruh surat-surat perusahaan yang masih berlaku masanya. Setelah
kita mengajukan, maka pihak tender akan menyortir data-data perusahaan
tersebut. Agar tender kita bisa jebol atau didapat, kita harus
mendekati yang mempunyai tender tersebut dengan cara mengajak obrol atau
melakukan pertemuan-pertemuan yang bersifat intens dan mengarah kepada
kepercayaan terhadap perusahaan kita. Jadi bila seseorang mengatakan untuk mendapatkan
tender harus menggunakan uang pelicin itu SALAH BESAR. Tidak
lah perlu untuk mengeluarkan uang untuk mendapatkan tender, karena perbuatan
tersebut sudah masuk kedalam kategori suap-menyuap. Jadi daripada
kita memberikan uang terhadap yang mempunyai tender, lebih
baik kita melakukan pendekatan dan memberikan keyakinan dan yang kepercayaan
lebih terhadap yang mempunyai tender, insyaallah tender akan jebol.
Referensi : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXKTH59HqZy-wOFBxPFdrDoAnKns_cHz9fqUMw8-Pch3oaSqtREPmhlXnUtmUIXZIU8VCJ0ZMbUshCfuxp0SogdhAFszB-sbT34-SkmDpn7lEBS5Abd1_CrIUTMOprBNxZKQrkaE-cZppP/s1600/SIUP.jpg
http://perusahaan.web.id/definisi/surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html
Referensi : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXKTH59HqZy-wOFBxPFdrDoAnKns_cHz9fqUMw8-Pch3oaSqtREPmhlXnUtmUIXZIU8VCJ0ZMbUshCfuxp0SogdhAFszB-sbT34-SkmDpn7lEBS5Abd1_CrIUTMOprBNxZKQrkaE-cZppP/s1600/SIUP.jpg
http://perusahaan.web.id/definisi/surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html