Tujuan utama pelaksanaan keluarga berencana dalam Repe- lita I adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga serta masyarakat pada umumnya. Dengan berhasilnya pelaksanaan keluarga berencana berencana diharapkan angka kelahiran dapat diturunkan, sehingga tingkat kecepatan perkembangan penduduk tidak melebihi kemampuan kenaikan produksi. Dengan demikian taraf kehi- dupan dan kesejahteraan rakyat diharapkan akan lebih meningkat.
Program keluarga berencana dilaksanakan atas dasar suka- rela serta tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan dan moral Pancasila. Dengan demikian maka bimbingan, pendidik- an serta pengarahan amat diperlukan agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri dapat menghargai dan, menerima pola keluarga kecil sebagai salah satu langkah utama untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu pelaksa-naan program keluarga berencana tidak hanya menyangkut masalah tehnis medis semata-mata, melainkan meliputi ber- bagai segi penting lainnya dalam tata hidup dan kehidupan masyarakat.
Organisasi pelaksanaan keluarga berencana dalam Repelita I mengalami perkembangan-perkembangan. Kegiatan secara terorganisir mulai dirintis dengan didirikannya Perkumpulan Keluarga berencana Indonesia (PKBI) pada tahun 1957. Akan tetapi barulah sejak tahun 1968 dengan dibentuknya Lembaga keluarga berencana Nasional (LKBN), kegiatan keluarga
berencana telah ditingkatkan menjadi suatu program nasio- nal. Sesuai dengan perkembangan pelaksanaan keluarga berencana, dibutuhkan (penyempurnaan organisasi, sehingga dalam tahun 1970 LKBN telah dirubah menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Selanjutnya dalam Repelita I terus dilakukan usaha-usaha penyempurnaan organisasi BKKBN.
Untuk lebih mengembangkan pelaksanaan program keluarga berencana dalam Repelita I telah dimanfaatkan pula berbagai bantuan luar negeri yang serasi dengan pola kebijaksanaan nasional untuk program keluarga berencana.
Selama masa Repelita I pelaksanaan program keluarga berencana di pusatkan di daerah Jawa dan Bali. Di daerah- daerah tersebut terdapat situasi kepadatan penduduk yang relatif lebih kritis keadaannya dibandingkan dengan daerahdaerah lainnya di Indonesia. Walaupun demikian ternyata bahwa di beberapa daerah di luar Jawa dan Bali selama masa Repelita I telah dirintis pula usaha pelaksanaan keluarga berencana oleh pelbagai organisasi kemasyarakatan serta Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pelaksanaan program keluarga berencana dalam Repelita I terutama meliputi kegiatan penerangan dan motivasi, pelayanan medis, pendidikan dan latihan, pengembangan logistik, pencatatan dan pelaporan serta penelitian dan penilaian kegiatan keluarga berencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar